-->

Rabu, 26 Januari 2022

Perjanjian Kerja Sama v3.3

PASAL 1: DEFINISI

  1. Dekoruma adalah badan hukum pengelola website www.dekoruma.com yang bertindak sebagai marketplace yang mempertemukan Klien, dengan Mitra, Desainer, dan pihak lain yang terlibat dalam pengerjaan Proyek, yang berperan sebagai satu-satunya wakil Mitra dan Desainer dalam mengadakan perjanjian dengan Klien, dan yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya akan diwakili oleh karyawan yang ditunjuk.
  2. Klien adalah perorangan/badan usaha yang membeli barang dan/atau jasa melalui website www.dekoruma.com yang telah terdaftar dan memberikan identitas dan gambar diri melalui website melalui website www.dekoruma.com.
  3. Mitra adalah satu, beberapa, atau keseluruhan pihak yang menjual barang dan/atau jasa melalui website www.dekoruma.com kepada Klien, yang terikat melalui sistem kemitraan dengan Dekoruma
  4. Desainer adalah salah satu Mitra yang menjual jasa desain kepada Klien melalui website www.dekoruma.com
  5. Dekoruma, Klien, Desainer, dan Mitra secara bersama-sama akan disebut Para Pihak.
  6. Proyek adalah keseluruhan pekerjaan pengadaan barang dan/atau jasa oleh Mitra dan/atau Desainer kepada Klien yang dijabarkan pada Pasal 2 perjanjian ini.
  7. Bill of Quantity (BoQ) adalah dokumen elektronik berisi rincian barang dan/atau jasa beserta harganya yang akan disediakan oleh Mitra dan/atau Desainer kepada Klien
  8. Variation Order (VO) adalah bagian dari Bill of Quantity yang merupakan penambahan atau pengurangan nilai karena penyesuaian pada proyek.
  9. Project Extension adalah proyek penambahan dari proyek utama dimana proyek memiliki masa penyelesaian berbeda dari proyek utama.
  10. Hari kerja adalah seluruh hari selain Sabtu, Minggu, Hari Libur Nasional yang ditetapkan pemerintah, Cuti Bersama yang ditetapkan pemerintah, dan/atau hari lain yang telah diinformasikan Dekoruma kepada Klien.
  11. Masa Pemeliharaan adalah periode waktu dimana Mitra dan Dekoruma bertanggung jawab terhadap perbaikan apabila terjadi kerusakan furnitur (custom furniture)  dan atau hasil pekerjaan sipil yang disediakan oleh pihak Mitra Dekoruma sesuai dengan Bill of Quantity proyek yang disebabkan oleh kualitas bukan oleh kesalahan penggunaan.
  12. Masa Garansi adalah periode waktu dimana Dekoruma bertanggung jawab terhadap produk/barang bergaransi sesuai dengan Bill of Quantity proyek, yang diatur di Kartu Garansi yang akan diberikan oleh Dekoruma kepada Klien setelah Berita Acara Serah Terima (BAST) ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  13. Barang langsung-beli (loose item) adalah barang yang dibeli dalam keadaan siap pakai dan tidak dapat dimodifikasi sesuai permintaan customer.
  14. Barang custom (custom item) adalah barang yang proses desain dan pembuatannya disesuaikan dengan permintaan customer.

PASAL 2: LINGKUP PEKERJAAN

  1. Klien melakukan pembelian barang dan/atau jasa dari Mitra dengan nilai yang telah disepakati dalam Bill of Quantity kontrak.
  2. Jika pada pelaksanaan proyek terdapat perubahan barang dari Bill of Quantity yang sudah disetujui (kontrak), maka lampiran-lampirannya dan segala perubahan yang ada akan dituangkan ke dalam Variation Order atau Project Extension, yang akan ditentukan sesuai dengan Pasal 3 ayat 3 untuk dilaksanakan pada lokasi yang didaftarkan oleh Klien.
  3. Klien sepenuhnya bertanggung jawab untuk:
    1. Memberikan akses atau fasilitas kepada Dekoruma dan Mitra untuk pelaksanaan proyek.
    2. Mengurus segala perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada lokasi proyek.
    3. Menanggung dan membayar biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin pelaksanaan proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada lokasi proyek ataupun dari Building Management.
    4. Menanggung dan membayar biaya tambahan yang menjadi peraturan dan ketentuan yang berlaku pada lokasi proyek yang diluar dari standar produk dan jasa Dekoruma.

PASAL 3: JANGKA WAKTU PEKERJAAN

  1. Perjanjian ini mulai berlaku pada saat Klien telah melakukan persetujuan secara elektronik pada website Dekoruma dan telah melunasi kewajiban pembayaran sebagaimana disebutkan pada Pasal 4 ayat 1.
  2. Jangka waktu pekerjaan adalah 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak perjanjian ini mulai berlaku.
  3. Jika pada pelaksanaan project terdapat permintaan penambahan barang atau jasa, penambahan ini dapat dibagi menjadi:
    1. Variation Order, penambahan yang dilakukan ketika proyek sudah berjalan dan tetap dapat selesai mengikuti ketentuan 45 (empat puluh lima) hari kerja sesuai waktu pengerjaan perjanjian di awal.
    2. Project Extension, penambahan yang dilakukan ketika proyek sudah berjalan namun pada pelaksanaannya akan memerlukan tambahan waktu dari ketentuan 45 (empat puluh lima) hari kerja waktu pengerjaan perjanjian di awal.
    3. Klien tidak akan menanggung penambahan atau pengurangan biaya apapun jika ada kesalahan perhitungan dari Bill of Quantity yang sudah disetujui oleh Klien.
  4. Kategori barang dan jasa yang memerlukan tambahan hari lebih ini akan diinfokan kepada Klien oleh pihak Dekoruma dan akan dibuat kesepakatan tambahan di luar kesepakatan perjanjian awal.

PASAL 4: PEMBAYARAN

  1. Klien wajib melakukan pembayaran sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai keseluruhan Bill of Quantity sebelum Mitra melakukan pengerjaan pengadaan barang dan/atau jasa
  2. Pada saat barang dari Mitra telah siap untuk dikirim, Klien wajib melakukan pembayaran sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah nilai seluruh Bill of Quantity yang telah disepakati pada saat penagihan dikurangi jumlah yang telah dibayarkan.
  3. Klien wajib melakukan pelunasan akan sisa kewajiban pembayaran yang belum dibayarkan dalam 7 (tujuh) hari kalender setelah Berita Acara Serah Terima telah selesai dilakukan, sebesar jumlah nilai seluruh Variation Order yang telah disetujui.
  4. Segala pembayaran yang terkait dengan Proyek hanya boleh dilakukan melalui Dekoruma dan/atau penyedia jasa keuangan yang telah bermitra dengan Dekoruma, sesuai dengan metode yang ditentukan oleh Dekoruma.

PASAL 5: HAK DAN KEWAJIBAN

  1. Klien wajib membayar produk dan jasa interior dan furniture dari Mitra yang diatur dalam perjanjian ini.
  2. Klien wajib memberikan akses atau fasilitas kepada Dekoruma dan Mitranya yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan sesuai yang tertuang dalam pasal 2 Ayat 3, termasuk tapi tidak terbatas pada:
    1. Mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada lokasi proyek
    2. Membayar biaya-biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin pelaksanaan proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada lokasi proyek.
  3. Klien berhak mendapatkan informasi berkala terkait pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan.
    1. Klien secara berkala mendapatkan informasi minimal satu kali seminggu terkait pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan.
  4. Dekoruma wajib memastikan Mitra untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal dan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini, dan melaporkannya secara berkala kepada Klien.
    1. Dekoruma secara berkala memberikan informasi minimal satu kali seminggu terkait pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan.
  5. Dekoruma wajib memberikan informasi dan meminta persetujuan Klien apabila terdapat perubahan total nilai Bill of Quantity sebelum perubahan tersebut dapat dijalankan.
  6. Dekoruma berhak memerintahkan Mitra untuk menghentikan sementara pengerjaan, menunda pengiriman, dan/atau menarik kembali barang, serta mengubah jangka waktu perjanjian ini apabila Klien tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana tertuang dalam perjanjian sesuai yg tertuang pada Pasal 4 Ayat 2.
  7. Kerusakan, kehilangan, kecelakaan kerja dan/atau akibat-akibat lain yang ditimbulkan setelahnya, akibat kelalaian Mitra, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Mitra dan olehnya bukan menjadi tanggung jawab Dekoruma dan Klien.

PASAL 6: PENGAWASAN DAN PELAKSANAAN PEKERJAAN

  1. Klien memberi kewenangan kepada Dekoruma melalui karyawan yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Mitra.
  2. Klien memberi kewenangan kepada Dekoruma melalui karyawan yang ditunjuk untuk menerima barang dan/atau jasa yang tertuang dalam Bill of Quantity yang dikirimkan oleh Mitra.
  3. Bilamana Dekoruma dan/atau Mitra menjumpai hambatan dalam pelaksanaan dan/atau penyimpangan dari dokumen gambar kerja, maka segera memberitahukan kepada Klien untuk mengambil keputusan.
  4. Pelaksanaan pekerjaan dinyatakan telah selesai apabila Dekoruma telah menyerahkan hasil pekerjaan kepada Klien, yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang telah ditandatangani kedua pihak.
  5. Apabila Dekoruma dan Mitra telah menjalankan seluruh kewajibannya yang tertuang dalam Bill of Quantity, tetapi Klien menolak untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima, Dekoruma berhak untuk menyatakan suatu proyek selesai dengan menginformasikan hal tersebut secara tertulis kepada Klien dengan menyertakan bukti yang wajar.
  6. Klien bertanggung jawab terhadap semua barang pribadi Klien. Segala bentuk kehilangan dan atau kerusakan barang pribadi Klien selain yang berhubungan dengan proses instalasi di lapangan bukan menjadi tanggung jawab Dekoruma/Mitra.
    1. Sebelum pelaksanaan proyek Pihak Dekoruma bersama Klien sepakat untuk melakukan pemeriksaan kondisi existing beserta barang-barang yang ada dilokasi proyek yang selanjutnya dituangkan pada Form Checklist bersama.
    2. Para pihak sepakat untuk menjaga dengan baik barang yang ada dilokasi projek yang tertuang pada Form Checklist bersama yang sudah di tandatangani oleh semua pihak selama proyek berlangsung.
    3. Semua pihak wajib memelihara, menjaga, dan keamanan lokasi projek atau unit projek selama proyek berlangsung.

PASAL 7: PERUBAHAN

  1. Klien tidak dapat melakukan pembatalan terhadap barang dan/atau jasa yang tercantum pada Bill of Quantity yang telah disetujui.
  2. Perkecualian pada ayat 1 dapat diberikan apabila Mitra tidak mampu memenuhi pengadaan barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan yang disebutkan dalam Bill of Quantity, dan pembatalan tersebut telah disepakati oleh Klien dan Dekoruma.
  3. Klien dapat mengajukan penambahan atas barang dan/atau jasa yang dicakup dalam Proyek dengan persetujuan Dekoruma.
  4. Dekoruma berhak mengajukan perubahan pada nilai proyek dan/atau masa pengerjaan proyek akibat perubahan yang dimaksud, dan wajib menginformasikan hal tersebut kepada Klien sebelum Klien memberikan persetujuan pada proyek tersebut.
  5. Setiap perubahan wajib dituangkan dalam Variation Order.
  6. Untuk penambahan barang atau jasa yang tertuang dalam variation order akan memiliki kemungkinan tambahan waktu dan akan menggunakan Berita Acara Serah Terima terpisah dari list barang dan jasa yang disetujui dalam Bill of Quantity kontrak. Penambahan waktu ini akan diinformasikan pihak Dekoruma kepada Klien.

PASAL 8: MASA PEMELIHARAAN

  1. Masa pemeliharaan berlangsung hingga 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal Berita Acara Serah Terima sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 ayat 4 dan 5.
    1. Yang termasuk dalam masa pemeliharaan seperti yang tertuang pada Pasal 1 Ayat 11, Dimana Dekoruma bertanggung jawab terhadap perbaikan apabila terjadi kerusakan furnitur (custom furniture)  dan atau hasil pekerjaan sipil yang disediakan oleh pihak Mitra Dekoruma sesuai dengan Bill of Quantity proyek yang disebabkan oleh kualitas bukan oleh kesalahan penggunaan.
    2. Yang tidak termasuk kedalam masa pemeliharaan adalah barang-barang loose item yang garansinya mengikuti kebijakan principal atau distributor barang.
  2. Selama masa pemeliharaan, Mitra wajib melakukan perbaikan atas barang yang menjadi bagian dari Proyek yang tidak berfungsi dengan baik sesuai yang sewajarnya, kecuali bila keadaan tersebut terjadi akibat kesalahan penggunaan barang tersebut.
  3. Di luar masa pemeliharaan, barang yang memiliki garansi akan dilindungi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di Kartu Garansi.

PASAL 9: KEADAAN KAHAR

  1. Yang termasuk dalam keadaan kahar adalah keadaan di luar kemampuan Dekoruma, Mitra, Desainer, dan/atau Klien yang dapat mempengaruhi pelaksanaan perjanjian ini dan mengakibatkan para pihak tidak dapat melaksanakan sebagian atau seluruh isi perjanjian ini, yang termasuk, namun tidak terbatas pada:
    1. Kejadian alam, seperti gempa bumi, angin ribut, badai, banjir, wabah dan kejadian-kejadian alam lain yang serupa;
    2. Akibat manusia, seperti perang, armed invasion, revolusi, reaksi yang tidak dapat dipastikan, blokade, pemberontakan, civil disturbance, demonstrasi, serangan, atau sebab serupa lainnya, termasuk terjadinya a national banking moratorium, insolvensi, likuidasi, atau pembubaran Pihak lainnya;
    3. Sebab-sebab lain seperti perubahan peraturan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah Republik Indonesia.
  2. Pihak yang mengalami Keadaan Kahar harus melakukan upaya terbaiknya untuk mengatasi keadaan kahar tersebut sesegera mungkin dan melanjutkan pelaksanaan kewajibannya sesuai dengan perjanjian ini, dengan perubahan yang disepakati oleh semua pihak
  3. Semua pihak dibebaskan oleh segala bentuk tanggung jawab apabila terjadi keadaan kahar sesuatu yang diatur pada Pasal 9.1

PASAL 10: SANKSI DAN KETERLAMBATAN

  1. Para Pihak sepakat apabila Mitra terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dalam perjanjian ini, maka Klien akan mendapat potongan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari dari sisa nilai pekerjaan yang terlambat dengan denda maksimum 5% (lima persen) dari nilai pekerjaan tersebut.
  2. Para Pihak sepakat apabila Klien gagal melakukan pembayaran terhadap invoice yang ditagihkan oleh Dekoruma setelah 7 (tujuh) hari kalender dari tanggal jatuh tempo, maka Dekoruma berhak memerintahkan Mitra untuk menghentikan seluruh pekerjaan yang sedang berjalan sampai Klien menyelesaikan pembayaran terhadap invoice yang ditagihkan.
  3. Apabila Klien tidak melaksanakan kewajiban pembayaran setelah barang sudah dipasang dan pekerjaan sudah diselesaikan oleh Mitra, kemudian melewati waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender saat tagihan jatuh tempo, maka Dekoruma berhak menyita furnitur yang sudah terpasang guna memenuhi jumlah tagihan yang tertanggung dari Klien. Dalam hal ini, perjanjian dinyatakan berakhir.
  4. Klien dapat melakukan permintaan penundaan instalasi dengan periode maksimum yaitu 14 (empat belas) hari kalender dari jadwal instalasi dan/atau barang dari Mitra siap dikirim dengan tetap melakukan kewajiban pembayaran sebagaimana disebutkan pada Pasal 4 ayat 2.
  5. Apabila Klien melakukan penundaan instalasi lebih dari 14 (empat belas) hari kalender, maka Klien bersedia dikenakan biaya holding cost (atau biaya sewa gudang untuk penyimpanan barang Klien) sebesar 1% (satu persen) per bulan dari total barang yang belum dikirim ke lokasi proyek terhitung sejak tanggal jadwal instalasi dan/atau barang dari Mitra siap dikirim.
  6. Apabila masa penundaan instalasi dari Klien melebihi 60 (enam puluh) hari kalender, maka Dekoruma tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan yang terjadi, dan apabila diperlukan adanya perbaikan maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab Klien.

PASAL 11: PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Setiap perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat antara Klien dan Mitra, pihak-pihak yang terlibat, dengan Dekoruma bertindak sebagai penengah dalam perselisihan tersebut dan berhak memberikan keputusan akhir.
  2. Apabila penyelesaian secara musyawarah mufakat tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


Source : https://www.dekoruma.com/artikel/83261/pks-v2-0

Read More..

famous-people-2020.blogspot.com
movies-and-the-blog.blogspot.com
collectionofaphorismsandpoetry.blogspot.com
 
Sponsored Links